Sebelum Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU Sempat Kutip 2 Ayat Alkitab
JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip dua ayat Alkitab sebelum membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun ayat pertama Alkitab yang dikutip berasal dari Kitab Lukas.
"Izinkan kami mengutip Lukas (bab) 12 ayat 2 (berbunyi) 'Tidak ada sesuatupun yang tertutup dan tidak akan dibukan dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, ayat kedua dari Alkitab yang dikutip oleh JPU berasal dari Kitab Matius.
"Matius (bab) 5 ayat 21 (berbunyi) 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum," kutip JPU.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU.
Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo dianggap pula terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Ditambah Ferdy Sambo dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat dan melibatkan banyak aparat.
Di sisi lain, JPU menganggap tak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dalam prosesnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara sidang penuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan dilakukan Rabu (18/1/2023).
IPW soal Tuntutan Ferdy Sambo: Sudah Sepadan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.
Di sisi lain, Sugeng juga menyayangkan karier Ferdy Sambo di institusi Polri yang justru terhenti lantaran terlibat dalam kasus ini.
"Tuntutannya sepadan dengan peristiwa pidana dan peran Sambo. Yang saya prihatinkan adalah Sambo yang punya masa depan cerah dalam institusi Polri jatuh dalam pidana karena hasutan istrinya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
"Tuntutan delapan tahun pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal oleh jaksa adalah sikap jaksa yang kentara benar akan mengarah menghindari tuntutan mati," sambungnya.
Sugeng juga menilai tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini, lanjutnya, adalah bentuk prinsip disparitas sanksi hukuman dalam penuntutan oleh JPU.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Sugeng mengatakan, jika Ferdy Sambo dituntut hukuman mati dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, maka akan ada perbedaan terlalu jauh terkait sanksi yang diberikan.
"Ini prinsip disparitas sanksi hukuman. Kalau pelaku lain dituntut delapan tahun (penjara) dan aktor intelektual dituntut dihukum mati, disparitas hukuman sangat jauh."
"Karena itu tuntutan hukuman mati adalah yang palin berat. Saya pikir bahkan tuntutan 20 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Sugeng menduga tidak dituntutnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo akibat adanya video diduga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, yang sempat viral.
Seperti diketahui, video diduga Wahyu yang membeberkan vonis terhadap Ferdy Sambo sempat viral di media sosial.
"Berita viral Dewi Berbie yang mengungkap sikap Hakim Ketua, Wahyu Iman, akan menuntut hukuman mati adalah prakondisi menghindari tuntutan mati dan hukuman mati," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Tuntutan JPU Tak Lengkap, Siap Bantah Pekan Depan
Sugeng pun menganggap kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya berkutat dalam persidangan saja, tetapi adanya intrik kepentingan di luar persidangan.
"Itu (video viral Wahyu Iman) adalah skenario prakondisi. Ini memang rumit penjelasannya. Karena perkara ini tidak hanya berlandaskan apa yang terjadi dalam ruang sidang."
"Faktor di luar sidang tarik menarik kepentingan juga ada," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi