Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU Sempat Kutip 2 Ayat Alkitab

JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sebelum Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU Sempat Kutip 2 Ayat Alkitab
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip dua ayat Alkitab sebelum membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun ayat pertama Alkitab yang dikutip berasal dari Kitab Lukas.

"Izinkan kami mengutip Lukas (bab) 12 ayat 2 (berbunyi) 'Tidak ada sesuatupun yang tertutup dan tidak akan dibukan dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, ayat kedua dari Alkitab yang dikutip oleh JPU berasal dari Kitab Matius.

"Matius (bab) 5 ayat 21 (berbunyi) 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum," kutip JPU.

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dianggap pula terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Ditambah Ferdy Sambo dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat dan melibatkan banyak aparat.

Di sisi lain, JPU menganggap tak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas