Sebelum Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU Sempat Kutip 2 Ayat Alkitab
JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dalam prosesnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara sidang penuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan dilakukan Rabu (18/1/2023).
IPW soal Tuntutan Ferdy Sambo: Sudah Sepadan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.
Di sisi lain, Sugeng juga menyayangkan karier Ferdy Sambo di institusi Polri yang justru terhenti lantaran terlibat dalam kasus ini.
"Tuntutannya sepadan dengan peristiwa pidana dan peran Sambo. Yang saya prihatinkan adalah Sambo yang punya masa depan cerah dalam institusi Polri jatuh dalam pidana karena hasutan istrinya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
"Tuntutan delapan tahun pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal oleh jaksa adalah sikap jaksa yang kentara benar akan mengarah menghindari tuntutan mati," sambungnya.
Sugeng juga menilai tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini, lanjutnya, adalah bentuk prinsip disparitas sanksi hukuman dalam penuntutan oleh JPU.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Sugeng mengatakan, jika Ferdy Sambo dituntut hukuman mati dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, maka akan ada perbedaan terlalu jauh terkait sanksi yang diberikan.
"Ini prinsip disparitas sanksi hukuman. Kalau pelaku lain dituntut delapan tahun (penjara) dan aktor intelektual dituntut dihukum mati, disparitas hukuman sangat jauh."
"Karena itu tuntutan hukuman mati adalah yang palin berat. Saya pikir bahkan tuntutan 20 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Sugeng menduga tidak dituntutnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo akibat adanya video diduga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, yang sempat viral.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.