Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji 2023 diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Simak cara daftar secara online dan syaratnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Petugas Haji 2023 ini mulai tanggal 6 hingga 13 Januari 2023.
Seleksi Petugas Haji 2023 ini dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa pendafataran seleksi Petugas Haji 2023 dilakukan secara online.
“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan," ungkap Arsad pada Kamis (5/1/2023).
Peserta dapat melakuakn pendaftaran Petugas Haji 2023 secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Baca juga: Pekan Depan, Menteri Agama Bakal Bahas Biaya Haji 2023 dengan Komisi VIII DPR
Selain dengan Pusaka Super Apps, pendaftaran Petugas Haji 2023 juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.
Adapun cara daftar seleksi Petugas Haji 2023 secara online yakni sebagai berikut:
Cara Daftar Petugas Haji 2023:
1. Buka Aplikasi Pusaka Super Apps atau kunjungi laman pusaka.kemenag.go.id;
2. Pilih menu 'Pendaftaran Petugas Haji';
3. Isi data diri berupa:
- NIK
- Tanggal Lahir