Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J: Saya Tidak Melihat Penyesalan di Wajah Ferdy Sambo saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar di PN Jaksel.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ayah Brigadir J: Saya Tidak Melihat Penyesalan di Wajah Ferdy Sambo saat Dengarkan Tuntutan Jaksa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, tanggapi tuntutan untuk Ferdy Sambo. 

Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.

Jaksa kutip alkitab

Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.

Lukas 12 ayat 2:

Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.

Berita Rekomendasi

Matius 5 ayat 21:

Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.

Baca juga: Komentar Anggota DPR RI Johan Budi Soal Tuntutan Pidana Seumur Hidup Terdakwa Ferdy Sambo

Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.

"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas