Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy

Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.

Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.

Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.

Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.

Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas