Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy
Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.
Baca juga: Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.
"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."
"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.
Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Harap Tuntunan Jaksa untuk Bharada E Berkeadilan
Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.
"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."
"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.
"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.