Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy

Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.

Baca juga: Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."

"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Harap Tuntunan Jaksa untuk Bharada E Berkeadilan

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

Berita Rekomendasi

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas