Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan
Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.
Suparji Ahmad mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.
Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."
"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.
Selanjutnya, ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.
"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."
"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel
Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.