Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J. 

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menilai, JPU dan hakim akan memberikan penghargaan atas keberanian Bharada E membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Meskipun, kata dia, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tentunya jaksa atau hakim memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan, terlepas dari kesalahan yang bersangkutan melakukan menembak."

"Tapi sekali lagi, itu adalah perintah atasan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Pada sisi yang lain, yang bersangkutan berani mengatakan jujur dengan segala risiko yang dia tanggung."

"Publik perlu memberikan perhatian agar JC ini nanti dikabulkan," papar Suparji Ahmad.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Dikhawatirkan Lebih Berat setelah Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status JC Bharada E

Pada Rabu (11/1/2023), LPSK berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu.

Seharusnya, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Terlebih, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas