Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana kepada Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023). Merespons hal tersebut, i 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Merespons hal tersebut, ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Bahkan, Rosti tampak menangis ketika menanggapi soal tuntutan delapan tahun istri Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, tuntutan untuk Putri tersebut, tak adil.

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Untuk itu, Rosti berharap majelis hakim sidang Brigadir J dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri."

"Harapan kami, Pak Hakim, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," katanya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Hal itu, disampaikan jaksa dalam sidang kasus Brigadir J pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa, Rabu.

Kemudian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Putri dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Tuntutan tersebut, sama seperti tuntutan JPU yang ditujukan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dituntut jaksa dengan hukuman penjara delapan tahun.

Berbeda dengan tuntutan Ferdy Sambo, yakni seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara Brigadir J (Brigadir Yosua), Putri didakwa bersama suaminya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Selain itu, juga mantan bawahan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas