Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
5 terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah mendengarkan tuntutan. Terungkap peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap peran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui kelima terdakwa sudah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara.
Untuk Bharada E, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa dinyatakan jaksa terbukti melakukan pembunuhan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Baca juga: Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan
Dalam tuntutan jaksa terungkap peran kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut peran kelima terdakwa berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum:
1. Peran Ferdy Sambo
Ferdy Sambo berperan disebut jaksa berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), jaksa menyebut Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Jaksa menyatakan sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas JPU.