Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

5 terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah mendengarkan tuntutan. Terungkap peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Berikut peran kelima terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

2. Peran Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan tuntutan jaksa adalah turut terlibat memuluskan skenario dan membantu suaminya menghabisi nyawa Brigadir J.

Bahkan jaksa menyebut akal licik dalam tuntutan yang dibuat.

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
BERITA REKOMENDASI

Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.

"Sebagai seorang istri perwara tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri.

Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.


Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

3. Peran Bripka Ricky Rizal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas