Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara
Menurut Kuasa Hukum Martin simanjuntak tuntutan delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
![Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-saksi-ahli-dihadirkan-di-sidang-sambo-dkk_20221220_085257.jpg)
Bahkan Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan kliennya.
Ia juga menyebut jika jaksa galau dalam membuat tuntutan itu.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Febri menilai jaksa mengesampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Padahal menurutnya dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan.
Katanya lagi, dugaan itu sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.