Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara
Menurut Kuasa Hukum Martin simanjuntak tuntutan delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Martin, dari fakta-fakta yang disampaikan JPU, sudah sangat jelas Putri ini aktor intelektual pembunuhan berencana ini.
"Fakta yang disajikan oleh JPU sudah sangat jelas Putri ini aktor intelektual. Dia mengingikan kematian Yosua."
"Dan kalau kita berbicara lebih ekstrim lagi dia mengendalikan pemerkosaan, sekarang JPU ya menyimpulkan bukan pemerkosa tapi perselingkuhan."
"Coba kalau informasi palsu begitu disampaikan kepada suaminya, berarti siapa yang jahat? Putri Candarwathi," tegas Martin.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia
Pembelaan Hanya Asumsi Kuasa Hukum PC
Martin juga menanggapi soal adanya keterangan yang disebutkan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya hal itu hanyalah halusinasi para kuasa hukum.
Memang, kata Martin, mereka dibayar untk membela kliennya, bukan membela kebenaran.
"Tadi ada 15 poin yang disebutkan (Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengatakan ada keterangan yang) tidak sesuai dengan fakta persidangan ataupun keterangan dari para saksi,"
"Itu yang disampaikan hanya asumsi-asumsi, mereka bekerja juga dengan cara halusinasi."
"Coba lihat bukti yang mereka sampaikan sebanyak 35 bukti itu, ada nggak yang relevan? nggak ada."
"Itu semua jadi bahan tertawaan, itu memang sudah tugas mereka kok, mereka dibayar untuk meringankan kliennya ataupun membela kliennya, Saya tidak mau komentari itu," jelas Martin.
Baca juga: Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh
Kuasa Hukum PC Sebut JPU Galau
Sudah diberikan tuntutan delapan tahun penjara, Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi masih tidak terima.