Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara

Menurut Kuasa Hukum Martin simanjuntak tuntutan delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Menurut Martin, dari fakta-fakta yang disampaikan JPU, sudah sangat jelas Putri ini aktor intelektual pembunuhan berencana ini.

"Fakta yang disajikan oleh JPU sudah sangat jelas Putri ini aktor intelektual. Dia mengingikan kematian Yosua."

"Dan kalau kita berbicara lebih ekstrim lagi dia mengendalikan pemerkosaan, sekarang JPU ya menyimpulkan bukan pemerkosa tapi perselingkuhan."

"Coba kalau informasi palsu begitu disampaikan kepada suaminya, berarti siapa yang jahat? Putri Candarwathi," tegas Martin.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia

Pembelaan Hanya Asumsi Kuasa Hukum PC

Martin juga menanggapi soal adanya keterangan yang disebutkan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya hal itu hanyalah halusinasi para kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Memang, kata Martin, mereka dibayar untk membela kliennya, bukan membela kebenaran.

"Tadi ada 15 poin yang disebutkan (Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengatakan ada keterangan yang) tidak sesuai dengan fakta persidangan ataupun keterangan dari para saksi,"

"Itu yang disampaikan hanya asumsi-asumsi, mereka bekerja juga dengan cara halusinasi."

"Coba lihat bukti yang mereka sampaikan sebanyak 35 bukti itu, ada nggak yang relevan? nggak ada."

"Itu semua jadi bahan tertawaan, itu memang sudah tugas mereka kok, mereka dibayar untuk meringankan kliennya ataupun membela kliennya, Saya tidak mau komentari itu," jelas Martin.

Baca juga: Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kuasa Hukum PC Sebut JPU Galau

Sudah diberikan tuntutan delapan tahun penjara, Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi masih tidak terima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas