Mengenal Asas-asas Pemilihan Umum di Indonesia, Lengkap dengan Sejarahnya
Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya.
Perlu diketahui, pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan asas yang dikenal dengan Luber Jurdil.
Luber Jurdil merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Jujur, Adil dan Rahasia.
Sehingga, terdapat 6 asas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Penjelasan 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia
Mengutip dari kota-tangerang.kpu.go.id, 6 asas Pemilu di Indonesia memiliki arti masing-masing, di antaranya:
Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
1. Umum
Maksud dari umum adalah semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat wajib mengikuti Pemilu.
Sehingga diselenggarakannya Pemilu tidak dibedakan berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.
2. Langsung
Maksud dari asas Langsung adalah masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
3. Bebas
Sebagai pemilih, masyarakat bebas menentukan siapa yang dipilih dalam Pemilu.
4. Jujur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.