Mengenal Asas-asas Pemilihan Umum di Indonesia, Lengkap dengan Sejarahnya
Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Semua pihak yang ikut serta dalam Pemilu, wajib bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
5. Adil
Pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
6. Rahasia
Pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya dalam menentukan pilihan di Pemilu.
Ketika memberikan suara pada kotak suara, hasil yang ditentukan pemilih tidak akan dapat diketahui oleh orang lain.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Mengutip dari kesbangpol.magelangkab.go.id, awalnya, Pemilu di indonesia hanya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat pada tahun 2002, setelah amandemen keempat UUD 1945.
Sehingga Pilpres masuk ke dalam rangkaian Pemilu.
Setelah diputuskan masuk ke dalam rangkaian Pemilu, Pilpres mulai diadakan sebagai bagian dari Pemilu pada Pemilu 2004.
Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Sejak tahun 1995, Pemilu telah diadakan sebanyak 12 kali.
Sejak zaman Orde Baru, Pemilu menganut asas Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia)
Setelah era reformasi, asas Pemilu berkembang menjadi Jurdil (Jujur dan Adil).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.