Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Berita Rekomendasi

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas

4. Pemutakhiran Data Pemilih

5. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

6. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

7. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

8. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas