Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

Rekomendasi Untuk Anda

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas

4. Pemutakhiran Data Pemilih

5. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

6. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

7. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

8. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PPS

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas