Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara

Berita Rekomendasi

5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS

6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain

8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas