Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu persiapannya adalah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Lalu apa saja tugas dan wewenang PPS?
Baca juga: Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah