Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satu persiapannya adalah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Lalu apa saja tugas dan wewenang PPS?

Baca juga: Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas