Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Flu dan Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Tetap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Saat majelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini, dia mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Flu dan Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Tetap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dimulai,.

Sidang hari ini mengagendakan tuntutan terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Saat majelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini, dia mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.

Baca juga: Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

Adapun dalam perkara ini dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas