Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

Diketahui bahwa jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntutannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

Putri Candrawathi, kata Hibnu diperkirakan akan dituntut maksimal hanya 20 tahun penjara.

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar Biasa

Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.

Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.

Baca juga: Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Punya Tunangan Lebih Cantik 

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas