Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. 

Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Mati

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.

"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.

Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.

"Di pasal 340 KUHP itu hukuman mati juga," ucap Samuel, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Mau Beri Komentar soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas