Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid

Febri mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Febry Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menemukan setidaknya 15 tuduhan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023) hari ini.

Seperti diketahui, JPU menuntut penjara 8 tahun untuk Putri Candrawathi dalam persidangan.

Febri, sapaan akrab Febry Diansyah, mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.

Ke-15 argumentasi JPU yang dimaksud Febri adalah sebagai berikut :

1. Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana;

2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan.

Padahal, menurut Febri, dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut yaitu keterangan Putri Chandrawati, keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, hasil pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," ujar Febri.

Baca juga: Belum Pernah Dihukum dan Sopan, Pertimbangan Meringankan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 

3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J di Magelang.

"Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat” seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," ujar Febri.

4. Asumsi keikutserataan Ricky dan Kuat Maruf karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak-anak  tidak logis karena seluruh anak-anak Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, dan setelah dari Jakarta, RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf) juga berencana kembali ke Magelang;

5. Tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling.

"Tuduhan seolah-olah Bu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan," ujar Febri.

6. Tuduhan RE membawa senjata laras panjang steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas