Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid

Febri mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Febri mengatakan 15 asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang pihaknya temukan di Tuntutan JPU.

"Dalam waktu satu minggu sesuai yang diberikan Majelis Hakim, kami akan bedah secara rinci tuntutan JPU tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhada Bu Putri," ujar Febri.

Pihaknya berharap semoga dengan terungkapnya kebenaran di persidangan ini, tergeraknya nurani Majelis Hakim memilah mana yang benar dan tidak, maka akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Rasanya tidak berlebihan jika Kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu," ujar Febri.

Seperti diketahui, Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas