Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid
Febri mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.
Editor: Hasanudin Aco
![Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febri-diansyah-di-pn-jaksel.jpg)
7. Tuduhan bahwa Putri membawa KM bertemu FS tidak didukung oleh bukti apapun.
"CCTV hanya menunjukkan Putri dan KM naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga," kata Febri.
8. Tuduhan bahwa Putri mendampingi FS saat memanggil RE tidak didukung bukti yang valid.
"JPU hanya menyandarkan pada 1 keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dg bukti lain. Hal ini tegas dilarang sercara hukum," tegasnya.
9. Tuduhan bahwa Putri menggiring Brigadir J ke Duren Tiga lemah karena hanya didasarkan asumsi tentang orang-orang yang berada di mobil.
"Tidak ada satu buktipun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yang dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah," ujar Febri.
10. Putri Chandrawati berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin bersitirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi.
11. Putri Chandrawati tidak mungkin melihat terjadinya penembakan.
"JPU hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup. Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yg dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan," kata Febri.
12. Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif.
13. Tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid.
"JPU tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama," ujar Febri.
14. Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J.
15. Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM segingga bertentanhan dengan fakta persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.