Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Perintahkan Dua Menterinya Percepat Pembahasan UU PPRT

Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga namun juga kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Perintahkan Dua Menterinya Percepat Pembahasan UU PPRT
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi didampingi para menterinya memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan. Menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” katanya.

Baca juga: Eva Kusuma Sundari Menilai PDIP dan Presiden Jokowi Terlibat Dalam Perjalanan RUU PPRT

Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya tidak sedikit.

Berita Rekomendasi

Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik.

Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga namun juga kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas