Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia
Putri sebelumnya terancam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni hukuman mati, tapi ternyata hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan penjara delapan tahun kepada Putri Candrawathi.
Mengutip Kompas Tv, bahkan Rosti mengatakan bahwa Putri Candrawathi bukanlah manusia.
Menurutnya, tuntutan ini tidak sepadan dengan apa yang Putri Candrawathi lakukan.
Putri sebelumnya terancam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni hukuman mati, tapi ternyata hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Tentu putusan ini membuat keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat kecewa.
Apalagi, kata Rosti, Putri Candrawathi mengetahui seluruh alur pembunuhan ini, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai sekarang ini.
Baca juga: Jaksa Ungkap Deretan Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang
"Putri bukan manusia. Melengganglah si Putri dengan tuntutan delapan tahun itu," kata Rosti sambil menangis dengan penuh penekanan kalimatnya.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi ini membuat hati Rosti hancur.
"Bu Putri yang tau perencanaan dan pembunuhan kepada anakku."
"Tuntutan terhadap Putri Candrawathi hari ini membuat hati saya sebagai seorang ibu hancur."
"Bahkan sejak awal terungkapnya pembunuhan terhadap anak saya."
"Ini kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo."
"Ini sangat menyakitkan hati kami, membuat hati kami hancur," ujar Rosti sambil menangis.
Baca juga: Tuntutan Jaksa: Peran Licik Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebagai orang kecil, Rosti dan keluarga berharap hakim dapat memberikan hukuman yang maksimal untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.