Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia
Putri sebelumnya terancam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni hukuman mati, tapi ternyata hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pasalnya jelas perencanaan yang matang telah mereka lakukan bahkan sejak dumulai dari Magelang.
"Semua perencanaaan matang mulai dari Magelang sampai rumahnya, semua anak buahnya tidak ada yang tahu."
"Memang Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ini memang sejodoh, keduanya mendapatkan tuntutan yang sama padahal sudah mengetahui matang-matang seperti apa perencanaan pembunuhan."
"Ini betul betul tidak adil buat kami, orang kecil ini."
"Mohon kepada bapak hakim, berikanlah kami keadilan, berikan keputusan yang semaksimal mungkin untuk Putri Candrawathi yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini."
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima
"Tolong bapak, kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak."
"Harapan kami hukuman semaksimal mungkin untuk si Putri ini, karena dia tidak manusiawi dan tak memiliki hati nurani," harap Rosti sebagai ibu yang kehilangan anaknya.
Tangis air mata Rosti tak habis-habis mengiringi pembacaan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
"Ia (Putri Candrawathi) punya anak, tapi dia tidak memeikirkan perasaan saya sebagai orang tua yang juga memiliki anak."
"Dia manusia yang penuh dusta dan licik, dengan mulutnya dia memutar-mutar untuk memfitnah anak saya, hingga merampas nyawa anak saya," tegas Rosti.
Putri Aktor Intelektual
Tak hanya Rosti dan keluarga, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap terdakwa Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukum mati.
Pasalnya Putri Candrawathi merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga karena berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan kami Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa korban Brigadir Joshua."
"Oleh karena itu keluarga korban berharap Jaksa jangan segan-segan untuk menuntut hukuman maksimal sesuai pasal 340 apa itu, hukuman mati,"kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)