Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi pidana delapan tahun," ujar JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," ungkapnya, Selasa (17/1/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Hukuman mati tersebut, kata Samuel, sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri Candrawathi sebagai sumber permasalahan.
Menurutnya, selama pemeriksaan dan persidangan, Putri Candrawathi tidak kooperatif serta memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," jelas Samuel Hutabarat.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sambo Cuek Padahal Cinta Pertamanya
Tanggapan Pakar
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).