Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.
Baca juga: Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi
Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)