Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.

Baca juga: Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi

Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas