Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi pidana delapan tahun," ujar JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

Berita Rekomendasi

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," ungkapnya, Selasa (17/1/2023), dikutip dari TribunJambi.com.

Hukuman mati tersebut, kata Samuel, sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri Candrawathi sebagai sumber permasalahan.

Menurutnya, selama pemeriksaan dan persidangan, Putri Candrawathi tidak kooperatif serta memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," jelas Samuel Hutabarat.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sambo Cuek Padahal Cinta Pertamanya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Tribunnews/JEPRIMA)

Tanggapan Pakar

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.

Baca juga: Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi

Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas