Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Rosti kembali meminta agar Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman yang berat karena tidak memiliki hati nurani dan tidak manusiawi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Tangkap Layar Kompas Tv
Kolase Foto Putri Candrawathi (Kiri) dan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak (Kanan) yang tak terima akan tuntutan 8 tahun penjara. Rosti Simanjuntak menangis terisak mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis terisak mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Ia menilai tuntutan 8 tahun pidana penjara yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu 'tidak adil'.

Hal ini ia sampaikan setelah menyaksikan tayangan televisi, terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jaksa Tidak Temukan Alasan Pemaaf dari Perbuatan Putri Candrawathi

Sebagai seorang ibu yang telah dirampas kebahagiaannya karena dipisahkan secara paksa dengan anaknya yang dibunuh, ia kini hanya berharap pada Hakim agar menegakkan hukum secara adil.

"Harapan kami, Pak Hakim, tolong kami diberi keadilan seadil-adilnya Pak," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.

Wajahnya tampak sangat kecewa, ia pun menangis dan sempat terdiam lama untuk menenangkan dirinya sendiri.

Berita Rekomendasi

Matanya terpejam beberapa saat dan dirinya mencoba untuk kembali menata kata-katanya.

Rosti kembali meminta agar Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman yang berat karena tidak memiliki hati nurani dan tidak manusiawi.

"(Berikan) hukuman semaksimal mungkin kepada Putri, karena dia tidak manusiawi dan tdak memiliki hati nurani," tegas Rosti.

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Sedangkan pada sidang yang digelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Deretan Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas