Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Beberapa kali Sambo juga terlihat menarik nafas panjang mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan lantang.

Berita Rekomendasi

Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan, red) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan.

Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.

"Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Wahyu.

Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.

Perasaan Janggal

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyataka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas