Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.
Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).
Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.
Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.
Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.
Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.
Beberapa kali Sambo juga terlihat menarik nafas panjang mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan lantang.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan, red) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan.
Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.
"Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Wahyu.
Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.
Perasaan Janggal
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyataka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.