Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Rasamala mempertanyakan mengapa JPU tidak membaca pembacaan motif terdakwa di persidangan yang digelar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dia merasa janggal karena di sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pembacaan motif dibacakan.
Karena itu, Rasamala menduga JPU tengah berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan tuntutan dakwaan Ferdy Sambo secara utuh.
"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam, tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” tanya Rasamala.
"Saya pikir dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo.
JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.
JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana. (Tribun Network/Reynas Abdila)