Ahli Pidana Sebut Bawahan Bisa Dibebaskan dari Jerat Hukum jika Penuhi Perintah Atasan
bawahan yang menjalankan perintah tersebut bisa dibebaskan secara hukum jika apa yang diperintahkan tersebut ternyata salah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Agus Surono menyatakan, seorang bawahan dalam suatu instansi bisa dibebaskan dalam jerat hukum jika yang bersangkutan mematuhi perintah atasan yang dia ketahui hal tersebut tidak melawan hukum.
Hal itu diungkapkan, Prof Agus saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Agus memastikan soal perintah yang dilayangkan oleh atasan termuat dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang paling penting esensi Pasal 51 Ayat 1 itu bisa tidak diterapkan itu pertama adalah harus ada perintah atasan yang berwenang yang mempunyai kewenangan untuk itu, kemudian yang kedua diberikan perintah itu kepada bawahannya," kata Prof Agus dalam persidangan.
"Nah, bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasannya," sambungnya.
Dengan begitu, maka bawahan yang menjalankan perintah tersebut bisa dibebaskan secara hukum jika apa yang diperintahkan tersebut ternyata salah.
Terlebih jika perintah tersebut kata dia, merupakan tugas pokok dan fungsi dari si bawahan. Maka perintah yang dijalankan oleh bawahan tidak melawan hukum.
"Kalau enggak ada unsur melawan hukumnya yang merupakan salah satu unsur intrinsik di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, maka ini tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kemudian Yang Mulia," kata dia.
Sebelumnya, Ahli pidana Prof Agus Surono menyatakan kalau perintah seseorang atasan untuk mengamankan sesuatu tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai ahli meringankan untuk kedua terdakwa.
Mulanya, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mencecar pemahaman Agus sebagai ahli terkait perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan.
Henry awalnya mencontohkan suatu kasus kalau ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya.
Di mana, perintah itu juga datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.