Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang 

LPSK membantah kalau pihaknya telah melakukan intervensi atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Bharada E.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang 
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membantah kalau pihaknya telah melakukan intervensi atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bantahan ini sekaligus merespons soal pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung RI yang menilai, LPSK sudah mengintervensi apa yang menjadi kewenangan jaksa di perkara Bharada E.

Edwin menyatakan, apa yang menjadi pernyataan LPSK sejauh ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban karena mengingat Bharada E memiliki hak sebagai justice collaborator.

"Kami tidak akan intervensi. Kami hanya menyampaikan apa yang sudah diatur dalam UU," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).

Dirinya merujuk pada Undang-Undang 31 tahun 2014 yang di dalamnya mengatur soal hak dan kewajiban seseorang yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku.

Di mana salah satunya yakni mendapati tuntutan pidana yang lebih rendah dibandingkan terdakwa lain dalam suatu perkara.

BERITA REKOMENDASI

"Iya baca saja pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 UU 31/2014," tegas Edwin.

Kendati saat dinilai melakukan intervensi namun sejatinya pernyataan itu berlandaskan UU, Edwin menilai kalau setiap pihak berhak untuk memberikan keterangan.

Dirinya tidak merespons secara detail soal penilaian intervensi yang dilontarkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini.

"Kalau soal rasa siapa yang bisa kendalikan," tukas Edwin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merespon pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

"Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta , Kamis (19/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas