Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi

Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi
TribunKaltim.co
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.

“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan Rizki, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.

Adapun laporan yang didaftarkan itu berkaitan dengan penyebaran video asusial yang terkait kasus UU ITE.

Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Berita Rekomendasi

Atas laporan ini Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.

Adapun berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan RI.

"Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur

Dalam kasus ini, FA berperan merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

Adapun perekaman itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Syahruddin.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas