Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya

Inilah cara membuat paspor untuk Haji atau Umroh. Simak persyaratan, tahapan hingga biaya yang dibutuhkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya
peruri.co.id
Ilustrasi Paspor - Cara membuat paspor untuk Haji atau Umrah. Inilah persyaratan, tahapan hingga biaya pembuatan paspor untuk Haji atau Umroh. 

Tahapan Pembuatan Paspor Haji atau Umroh

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.

Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.

Berita Rekomendasi

Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Pembuatan Paspor Haji atau Umrah

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Mekanisme Pengesahan Paspor Haji atau Umrah

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas