Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya
Inilah cara membuat paspor untuk Haji atau Umroh. Simak persyaratan, tahapan hingga biaya yang dibutuhkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tahapan Pembuatan Paspor Haji atau Umroh
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.
Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pembuatan Paspor Haji atau Umrah
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Mekanisme Pengesahan Paspor Haji atau Umrah
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)