Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya
Inilah cara membuat paspor untuk Haji atau Umroh. Simak persyaratan, tahapan hingga biaya yang dibutuhkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor untuk ibadah haji atau umrah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membuat paspor.
Pembuatan paspor haji atau umrah dimaksudkan sebagai bentuk identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menuaikan ibadah tersebut.
Proses pembuatan paspor haji atau umrah dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.
Paspor haji atau umrah terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Bagi calon jemaah yang hendak membuat paspor haji atau umrah wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Syarat Dokumen Paspor Haji atau Umrah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji
Tahapan Pembuatan Paspor Haji atau Umroh
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.
Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pembuatan Paspor Haji atau Umrah
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Mekanisme Pengesahan Paspor Haji atau Umrah
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)