Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum
Ahli pidana Prof Agus Surono menyatakan kalau perintah seseoran atasan untuk mengamankan sesuatu tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana Prof Agus Surono menyatakan kalau perintah seseoran atasan untuk mengamankan sesuatu tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai ahli meringankan untuk kedua terdakwa.
Mulanya, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mencecar pemahaman Agus sebagai ahli terkait perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan.
Henry awalnya mencontohkan suatu kasus kalau ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya.
Di mana, perintah itu juga datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara yang merupakan tugas pokok dan fungsi di divisinya.
Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?" tanya Henry dalam persidangan, Kamis (18/1/2023).
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti
Atas pertanyaan itu, Agus Surono menerangkan kalau pejabat Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan.
Oleh karenanya, Agus menilai kalau tindakan yang dilakukan oleh polri pejabat Kombes itu tidak melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Agus.
Dari pernyataan itu, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut.
Henry lantas menyinggung soal perintah amankan suatu objek dalam suatu perkara tembak menembak antar anggota polisi.