Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum
Ahli pidana Prof Agus Surono menyatakan kalau perintah seseoran atasan untuk mengamankan sesuatu tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya lagi Henry.
"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," tegas Prof Agus.
Sebagai informasi, sejauh ini, Agus Nurpatria masih berpangkat sebagai Kombes Pol di Polri meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Saat itu Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal yang dalam perkara ini mendapat perintah untuk mengamankan kamera DVR CCTV di Komplek Polri usai Brigadir J tewas.
Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah disanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Saat peristiwa ini, Hendra masih menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen yang mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.