Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil
Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan keluarga Brigadir J menyebut hukum di Indonesia tidak adil sebab tak puas dengan tuntutan tersebut.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E diberikan tuntutan yang berbeda-beda.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 'hanya' 8 tahun.
Sementara Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) justru dituntut penjara 12 tahun.
Kemudian Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Inilah kumpulan reaksi dan respons kecewa keluarga Brigadir J terkait tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs:
1. Ricky Rizal
Jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara, dari hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana yang membuat hilangnya nyawa Brigadir J.
Menurut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, seharusnya Ricky Rizal dijatuhi tuntutan maksimal.
Pasalnya, terbukti terlibat dugaan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa anaknya.
Ditambah status Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi.