Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan keluarga Brigadir J menyebut hukum di Indonesia tidak adil sebab tak puas dengan tuntutan tersebut.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E diberikan tuntutan yang berbeda-beda.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 'hanya' 8 tahun.

Sementara Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) justru dituntut penjara 12 tahun.

Kemudian Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Baca juga: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan

Inilah kumpulan reaksi dan respons kecewa keluarga Brigadir J terkait tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs:

BERITA REKOMENDASI

1. Ricky Rizal

Jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara, dari hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana yang membuat hilangnya nyawa Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Menurut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, seharusnya Ricky Rizal dijatuhi tuntutan maksimal.


Pasalnya, terbukti terlibat dugaan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa anaknya.

Ditambah status Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas