Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E 

"Kami sangat kecewa dengan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara seumur hidup," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (17/1/2023).

Ia menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anaknya sangat keji dan biadab.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 tidak berimbang kejahatannya yang dilakukan kepada anak kami, yang pembunuhannya sangat keji dan biadab," jelasnya.

Oleh karena itu, Rosti Simanjuntak meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. (Warta Kota/YULIANTO)

Hal senada juga disampaikan suami Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat yang meminta agar majelis hakim memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."

BERITA REKOMENDASI

"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup."

"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," katanya, dikutip tayangan di YouTube Kompas TV.

Ketika disinggung soal tuntutan jaksa, Samuel menilai perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji. Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.


Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Ferdy Sambo adalah aktor intelektual dalam kasus kematian sang anak.

Apalagi Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.

"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah. Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," kata dia.

4. Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kekecewaan kembali harus dirasakan keluarga Brigadir J setelah mendengar tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.

Oleh jaksa, istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara, sama seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Samuel Hutabarat pun mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut.

"Kecewa," singkat Samuel saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/1/2023).

Sementara sang istri, Rosti Simanjuntak bahkan menangis setelah mendengar tuntutan tersebut dan berharap agar Putri Candrawathi dihukum lebih berat.

Hal ini lantaran Rosti menganggap Putri Candrawathi ikut serta dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mungkin buat si Putri (Putri Candrawathi) harapan kami hukuman semaksimal mungkin," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rosti juga menyebut, Putri Candrawathi sebagai sosok wanita yang tidak memiliki hati nurani.

"Dia (Putri Candrawathi) manusia, dia itu memang bukan manusia, dia itu betina yang penuh dosa, dengan kelicikan mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan buat anak saya."

"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawati sudah berbelit-belit selama persidangan dan berbohong untuk menutupi perbuatannya yang keji.

"Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk anak kami yang dibunuh secara keji," katanya.

Rosti Simanjuntak juga beranggapan Putri Candrawathi merupakan dalang dari di balik pembunuhan Brigadir J.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis, tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun."

"Tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya, dikutip dari TribunJambi.com.

5. Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Terakhir ada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut penjara selama 12 tahun oleh jaksa.

Tuntutan ini empat tahun lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan pada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Samuel Hutabarat justru merasa kaget dan heran.

Menurutnya tuntutan yang dibacakan jaksa tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi.

"Kita sempat terkejut mendengarnya, alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (18/1/2023).

Padahal, kata Samuel, Bharada E berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Eliezer.

Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman hakim, bukan jaksa. Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Ia juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir Yosua.
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir Yosua. (Tribunjambi/Danang)

Sementara itu, menurut bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, seharusnya tuntutan Bharada E lebih rendah ketimbang Putri Candrawathi.

Menurutnya, Bharada E telah bertobat mengakui perbuatannya serta membongkar skenario Ferdy Sambo.

"Memang membunuh harus dihukum, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya."

"Dia membuka skenario Ferdy Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," kata Roslin, dikutip dari tayangan di KompasTV.

Roslin Simanjuntak juga menyebut, hukum di Indonesia tidak adil.

"Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun."

"Namun Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka."

"Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah, tapi tumpul ke atas," katanya.

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

"Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya," ujar Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, ia berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

"Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Suci Bangun DS/Nuryanti/Garudea P/Danang Triatmojo) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas