Kejagung: Status Justice Collaborator Bharada E Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan
Ketut Sumedana mengatakan surat tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah mengakomodir status justice collaborator yang dimilikinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan surat tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah mengakomodir status justice collaborator yang dimilikinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup.
"Rekomendasi dari LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan. Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Mengingat kata Ketut, Bharada E merupakan pelaku eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna.
"Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.
Namun sejumlah pihak memandang tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah lantaran perannya disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E juga disebut terlalu tinggi. Padahal yang bersangkutan menyandang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh kliennya.
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.
Baca juga: Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E
Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.
"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.