Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai pro dan kontra.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi
Kolase Tribunnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadli Zumhana 9Kiri) dan Richard Eliezer. Kejagung sebut LPSK tidak boleh mengintervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberi tuntutan kepada terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan JPU untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada E.

Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

BERITA REKOMENDASI

Edwin menjelaskan status jJustice collaborator, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.

Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

Baca juga: Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang 

Respon Jampidum Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas