Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai pro dan kontra.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi
Kolase Tribunnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadli Zumhana 9Kiri) dan Richard Eliezer. Kejagung sebut LPSK tidak boleh mengintervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberi tuntutan kepada terdakwa. 

Fadil mengatakan revisi tuntutan itu dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Pihak jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Bharada E trending di Twitter

Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bha
Kolase Tribunnews: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Bharada E trending di Twitter. (Tribunnews/JEPRIMA) // (Tangkap layar Twitter)

Baca juga: Kejagung: Status Justice Collaborator Bharada E Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan

Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.

Tangis Bharada E


Sebelumnya Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, langsung tertunduk dan menangis, mendengar tuntutan 12 tahun penjara.

Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas