LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai pro dan kontra.
Editor: Wahyu Aji
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
Kata Keluarga Brigadir J
Di sisi lain Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyebut terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bahkan perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, pun juga merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Roslin merasa apa yang dituntutkan kepada Bharada E tidak adil.
Bagi pihak keluarga Brigadir J, seharusnya Bharada E dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua. (*)