Pakar Hukum Sebut KUHP Baru Sudah Wadahi Kepentingan Luas dan Miliki 3 Pilar Fundamental
Guru Besar Hukum Pidana UI menilai KUHP baru telah sesuai dengan pancasila dan mewadahi kepentingan luas.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Puan, perubahan ini bernilai penting, mengingat kondisi dan situasi di Indonesia sudah cukup signifikan berbeda dibandingkan masa kemerdekaan.
"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis."
"Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," ungkap Puan Maharani.
RUU KUHP Disahkan Jadi UU
Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan, 6 Desember 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.
Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)