Pengamat Sebut Permintaan Presiden Jokowi soal Orkestrasi Intelejen Tak Melanggar UU
Ridlwan menuturkan pernyataan Jokowi bagian dari konsepsi ideal intelejen yang sejatinya informasi tersebut dapat dengan baik sampai ke meja presiden
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dodi Esvandi
![Pengamat Sebut Permintaan Presiden Jokowi soal Orkestrasi Intelejen Tak Melanggar UU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panglima-tni-hadiri-rapim-kemhan-ri-2023_20230119_091448.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Intelejen dan Terorisme, Ridlwan Habib buka suara perihal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Direktur The Indonesian Institute itu menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu bermaksud agar terbentuk harmonisasi informasi intelejen.
Menurutnya, hal ini sekaligus merupakan gebrakan baru dari Presiden Jokowi.
“Konteksnya adalah koordinasi harmonisasi. Karena memang disampaikan dalam forum rapim Kemhan. Jadi wajar dong. Kalau di Rapim Kemhan kan yang tuan rumahnya Menteri Pertahanan,” kata Ridlwan Habib saat ditemui selepas Dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
“Yang justru menarik adalah, presiden ini menjadi sangat peduli dengan data intelejen. Ini menurut saya suatu terobosan baru,” lanjut dia.
Baca juga: TB Hasanuddin: BIN yang Berwenang Menjadi Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan
Ridlwan menuturkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi ini bagian dari konsepsi ideal intelejen, yang sejatinya informasi tersebut dapat dengan baik sampai ke meja presiden.
Sehingga dalam mewujudkannya diperlukan orkestrasi ataupun memadukan informasi intelijen yang tersebar di berbagai instansi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, kata Ridlwan, disebutkan bahwa Badan Intelejen Negara mempunyai fungsi koordinator.
Sehingga, ia menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait orkestrasi intelejen itu tidak bertentangan dan sah-sah saja dilakukan kepala negara.
Baca juga: TB Hasanuddin: Sesuai Undang-Undang, BIN Adalah Koordinator Intelijen, Bukan Kementerian Pertahanan
“Karena sebenarnya yang disampaikan bapak presiden itu lininya lebih luas, karena beliau menyampaikannya dalam forum Rapim Kementerian Pertahanan. Sehingga wajar ketika beliau meminta kepada Menhan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi meminta orkestrasi tersebut saat forum yang dihadiri Menteri Pertahanan dan juga Kepala BIN itu sendiri.
“Artinya sebenarnya ini sesuatu yang tidak melanggar ataupun tidak menyalahi dari peraturan UU yang ada, presiden tidak menyalahi UU intelejen dan juga tidak perlu dipermasalahkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini selain trobosan baru dari Presiden juga sebagai bentuk kepedulian kepala negara terkait data intelejen.
Menurutnya, Jokowi pun memahami bahwa data intelejen ini penting, mengingat banyak tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2023 ini.
Baca juga: Presiden Ingin Kemenhan Olah Informasi Intelijen dari Berbagai Lembaga di Indonesia
“Bahwa untuk menangkal segala macam tantangan yang akan kita hadapi di tahun 2023 ini, perlu data intelejen yang akurat, perlu informasi intelijen yang baik, dan itu didapatkan oleh berbagai macam lembaga,” kata dia.
Harmonisasi data intelejen ini pun termasuk dilakukan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelejen Negara (BIN) hingga Kejaksaan Agung dan Lembaga Pertahanan Nasional atau Lemhanas.
“Sehingga sekali lagi menurut saya justru fungsi intelejen yang disampaikan Bapak Presiden itu dalam rangka memperkecil kemungkinan terjadinya yang disebut dengan pendadakan strategis,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar Kementerian Pertahanan menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023).
"Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki," kata Jokowi.
Baca juga: Presiden Ingin Kemenhan Olah Informasi Intelijen dari Berbagai Lembaga di Indonesia
Jokowi menyebutkan, informasi intelijen itu selama ini berasal dari banyak institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, serta Badan SIber dan Sandi Negara.
Menurut dia, beragam informasi itu harus dijadikan sebagai informasi yang solid untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.
"Ini harus diorkestrasi agar jadi informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan, itu betul, paling tidak mendekati benar," ujar Jokowi.
Ia pun mewanti-wanti agar jangan sampai potensi terjadinya sebuah peristiwa baru dilaporkan kepadanya saat sudah kejadian.
"Langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu, ini hati-hati. Ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini, jangan sudah kejadian saya baru dikasih tahu," kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.