Pengamat Sebut Permintaan Presiden Jokowi soal Orkestrasi Intelejen Tak Melanggar UU
Ridlwan menuturkan pernyataan Jokowi bagian dari konsepsi ideal intelejen yang sejatinya informasi tersebut dapat dengan baik sampai ke meja presiden
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Intelejen dan Terorisme, Ridlwan Habib buka suara perihal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Direktur The Indonesian Institute itu menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu bermaksud agar terbentuk harmonisasi informasi intelejen.
Menurutnya, hal ini sekaligus merupakan gebrakan baru dari Presiden Jokowi.
“Konteksnya adalah koordinasi harmonisasi. Karena memang disampaikan dalam forum rapim Kemhan. Jadi wajar dong. Kalau di Rapim Kemhan kan yang tuan rumahnya Menteri Pertahanan,” kata Ridlwan Habib saat ditemui selepas Dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
“Yang justru menarik adalah, presiden ini menjadi sangat peduli dengan data intelejen. Ini menurut saya suatu terobosan baru,” lanjut dia.
Baca juga: TB Hasanuddin: BIN yang Berwenang Menjadi Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan
Ridlwan menuturkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi ini bagian dari konsepsi ideal intelejen, yang sejatinya informasi tersebut dapat dengan baik sampai ke meja presiden.
Sehingga dalam mewujudkannya diperlukan orkestrasi ataupun memadukan informasi intelijen yang tersebar di berbagai instansi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, kata Ridlwan, disebutkan bahwa Badan Intelejen Negara mempunyai fungsi koordinator.
Sehingga, ia menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait orkestrasi intelejen itu tidak bertentangan dan sah-sah saja dilakukan kepala negara.
Baca juga: TB Hasanuddin: Sesuai Undang-Undang, BIN Adalah Koordinator Intelijen, Bukan Kementerian Pertahanan
“Karena sebenarnya yang disampaikan bapak presiden itu lininya lebih luas, karena beliau menyampaikannya dalam forum Rapim Kementerian Pertahanan. Sehingga wajar ketika beliau meminta kepada Menhan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi meminta orkestrasi tersebut saat forum yang dihadiri Menteri Pertahanan dan juga Kepala BIN itu sendiri.
“Artinya sebenarnya ini sesuatu yang tidak melanggar ataupun tidak menyalahi dari peraturan UU yang ada, presiden tidak menyalahi UU intelejen dan juga tidak perlu dipermasalahkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini selain trobosan baru dari Presiden juga sebagai bentuk kepedulian kepala negara terkait data intelejen.